SEJARAH YAYASAN PELITA RASPRO INDONESIA dan RASPRO INDONESIA STUDY GROUP

Tahun 2013

Berawal dari sebuah karya tulis Ilmiah yang disintesa dari berbagai jurnal dan literatur ilmiah, dengan judul Ronald Irwanto Antimicrobial Stewardship Program (RASPRO), Dr. Ronald Irwanto, SpPD-KPTI, FINASIM dan para kolega yang memiliki pemikiran yang sama mengembangkan sebuah konsep agar rumah sakit dapat menjalankan fungsi pengendalian resistensi antimikroba sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun 2014

Seorang sahabat, Dr. Johan Bunardi mengajak Dr. Ronald Irwanto, SpPD-KPTI, FINASIM mengikuti sebuah simposium di Manila, Filipina. Presentasi tentang stratifikasi risiko pasien oleh Prof. Yehuda Carmeli yang menjadi narasumber di simposium tersebut, membuka sebuah wawasan baru tentang pelaksanaan program tata guna dan tata layanan antimikroba, dimana sumber-sumber presentasi tersebut kemudian menjadi banyak disitasi dan semakin menyempurnakan RASPRO sebagai sebuah karya tulis.

Tahun 2017

RASPRO, dengan persetujuan Ketua Perkumpulan Pengendalian Infeksi Indonesia (PERDALIN) Pusat, Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K) mulai dipresentasikan dan diperkenalkan kepada publik profesi kedokteran melalui workshop PERDALIN ARTS dan di tahun yang sama, mulai dibentuk komunitas RASPRO sebagai wadah komunikasi antar tenaga medis yang peduli terhadap resistensi antimikroba.

Tahun 2018

RASPRO sebagai karya tulis mendapat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor 000121541. Di tahun yang sama bersama dengan Bpk. Hadi Sumarsono, S.Apt, MS, Dr. Hadianti Adlani, SpPD-KPTI, Dr. Aziza Ariyani, SpPK, Dr. Anti Dharmayanti, SpPK(K) dan DR. Dr. Rika Bur, SpPD-KPTI, dibentuklah RASPRO Indonesia Study Group yang bertujuan meneliti dan mengedukasi seluk beluk pengendalian resistensi antimikroba secara lebih detail.

Tahun 2019

Para perintis RASPRO Indonesia Study Group bersepakat bahwa tidak ada biaya royalti yang akan dikenakan dalam penggunaan konsep RASPRO di rumah sakit. Para perintis sepakat untuk menjadikan RASPRO berkembang sebagai milik publik, bebas digunakan, bebas diteliti, bebas dipelajari. Oleh karenanya, melalui sebuah kesepakatan akhirnya singkatan nama RASPRO diubah menjadi Regulasi Antimikroba Sistem PROspektif (RASPRO).

Tahun 2020

Tepatnya 8 Juni 2020, Dr. Ronald Irwanto, SpPD-KPTI, FINASIM dan Dr. Hendarto Natadidjaja, MARS, SpPD, FINASIM, melalui SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia no. AHU-0008745. AH.01.04 dengan resmi mendirikan Yayasan Pelita RASPRO Indonesia (YPRI). Yayasan ini diketuai oleh Dr. Hadianti Adlani, SpPD-KPTI, didampingi oleh Dr. Aziza Ariyani, SpPK sebagai sekretaris, serta Bpk. Raymond Adianto, ST, MM sebagai pengawas

YPRI

YPRI kemudian diperkuat oleh Prof. Dr. Djoko Widodo, DTM&H, SpPD-KPTI, FINASIM yang hadir dan bergabung sebagai penasihat Yayasan.

YPRI

YPRI dibentuk dengan postur yang ramping, dengan maksud agar dapat “luwes” bergerak, melestarikan pemikiran-pemikiran dari RASPRO Indonesia Study Group, sekaligus juga bertindak sebagai payung hukum dari RASPRO Indonesia Study Group.

YPRI

YPRI juga dibentuk sebagai wadah untuk melakukan berbagai penelitian, memberikan asupan-asupan, edukasi, essay, dan berbagai hal lainnya terkait kemajuan pengendalian resistensi antimikroba di Indonesia dengan melibatkan semua sejawat dokter, farmasis, keperawatan dan berbagai pihak lainnya yang menaruh kepedulian terhadap penggunaan antimikroba bijak di Indonesia dengan mengedepankan aspek keilmuan dan kolegialitas.

Avatar Mobile
Main Menu x
X